Manipulasi Dokumen AMIN dan Pemanfaatan Jetty KMR, Pengadilan Vonis Direksi Tambang

Berdasarkan fakta persidangan dan pembuktian Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SultraLight.Net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap secara terang modus tindak pidana korupsi dalam perkara pengangkutan dan penjualan ore nikel yang berasal dari lahan Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua direksi perusahaan tambang yang terbukti terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut.

Dalam perkara ini, Jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta penggunaan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi. Melalui skema tersebut, kegiatan pengapalan ore nikel pada tahun 2023 tetap dapat dilakukan meskipun material berasal dari lahan Eks IUP PT PCM yang izinnya telah dicabut dan secara hukum telah dikuasai oleh negara.

Majelis Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar. Penerbitan SPB tersebut dinilai menyalahgunakan kewenangan dan membuka ruang bagi pengangkutan serta penjualan ore nikel ilegal.

BACA JUGA :  Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe di Jakarta

Berdasarkan fakta persidangan dan pembuktian Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa utama.

Terdakwa Haliem Hoentoro, selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.

Sementara itu, terdakwa Heru Prasetyo, selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR), juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.

Terhadap putusan tersebut, Haliem Hoentoro menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Adapun Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan di persidangan.

BACA JUGA :  Bupati Koltim Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online Bagi ASN, Ada Ancaman Sanksi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran, S.H., M.H. beserta tim menuntut Haliem Hoentoro dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta Heru Prasetyo dengan pidana penjara selama 6 tahun. Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, Majelis Hakim menegaskan adanya perbuatan korupsi yang merugikan negara.

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.

Perkara ini sekaligus menjadi tonggak penting penegakan hukum di sektor pertambangan, karena merupakan perkara perdana tindak pidana korupsi yang menjerat aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut dan berada di bawah penguasaan negara.

“Alhamdulillah perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan dan pengangkutan serta penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut,” pungkasnya.

Sultra Light

Penulis: AdhEditor: Redaksi