SultraLight.Net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mansur, seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, setelah dinyatakan terbukti mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas IV SD.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (1/12/2025) siang oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sangia.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan atau pemaksaan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sangia.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kendari, yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara. Kendati demikian, putusan hakim tetap ditanggapi keberatan oleh pihak terdakwa. Kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun klien kami merasa ada sejumlah hal yang belum dipertimbangkan secara maksimal. Karena itu, kami akan mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya usai persidangan.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2025, setelah ayah korban, SM, mendatangi sekolah sambil mencari keberadaan Mansur. Kericuhan sempat terjadi karena emosi SM yang memuncak setelah mendengar pengakuan anaknya terkait perlakuan sang guru.
SM mengungkapkan bahwa putrinya menceritakan “perlakuan sayang” yang diberikan Mansur, namun sifat dan intensitasnya jauh dari batas wajar seorang guru terhadap murid.
“Anakku bilang gurunya sayang sekali sama dia. Saya kaget sebagai orang tua. Saat saya tanya, ternyata sering diberi uang, sering dipegang, dipeluk. Itu bukan lagi kasih sayang guru, sudah sangat berlebihan,” ungkap SM kepada wartawan.
Pengakuan itu langsung membuat pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kasus ini menyita perhatian luas warga Kendari. Banyak pihak mengecam tindakan terdakwa yang dianggap mencoreng citra pendidik, profesi yang seharusnya menjadi contoh dan penjaga keselamatan siswa.
Aktivis perlindungan anak di Kendari juga menyerukan agar pemerintah memperketat pengawasan di sekolah, termasuk mekanisme pelaporan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar dapat dicegah sejak awal.
Sementara itu, pihak sekolah tempat Mansur mengajar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menyatakan siap memperbaiki sistem pengawasan internal.
Dengan langkah banding yang diajukan kuasa hukum Mansur, proses hukum kasus ini dipastikan belum berakhir. Publik Kendari kini menanti kelanjutan proses peradilan serta keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.







