SultraLight.Net – PT Kembar Emas Sultra (PT KES) akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan penambangan ilegal yang ditudingkan kepada perusahaan.
Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan Kepala Teknik Tambang (KTT) SK 321, Yuris Wirawan, bersama KTT PT MLP, Willy Budiman, dan KTT PT KES SK 255, Arifin Lahay, perusahaan menegaskan bahwa tidak ada aktivitas produksi maupun penjualan nikel yang dilakukan di lapangan.
Seluruh kegiatan yang terlihat merupakan pekerjaan persiapan infrastruktur yang sah dan sesuai regulasi.
Yuris Wirawan menjelaskan bahwa aktivitas alat berat yang sempat menjadi sorotan publik adalah bagian dari proses persiapan lahan yang wajib dilaksanakan sebelum operasi penambangan dimulai.
Menurutnya, tuduhan mengenai adanya produksi ilegal hanyalah kesalahpahaman teknis karena pekerjaan di lapangan masih dalam tahap pembangunan infrastruktur pendukung.
Ia menegaskan bahwa PT KES beroperasi di bawah payung hukum yang jelas dan berkomitmen penuh terhadap standar lingkungan serta tata kelola pertambangan yang baik.
Dalam keterangannya, Yuris memaparkan bahwa kegiatan yang sedang berjalan meliputi pembuatan sediment pond untuk menjaga kualitas air, pembangunan tanggul penahan agar area kerja tetap stabil.
Terlebih dalam perintisan akses jalan guna mendukung mobilisasi alat berat, penataan kembali disposal penambangan terdahulu sebagai upaya remediasi lingkungan, hingga penyelesaian pembangunan mess kontraktor untuk mendukung kesiapan fasilitas kerja.
“Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun fondasi yang kuat sebelum aktivitas produksi dimulai,” ungkapnya, Senin, 1 September 2025.
Yuris juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif perusahaan dalam rangka persiapan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang akan datang.
Meskipun RKAB tahun ini tercatat nol, PT KES menilai persiapan infrastruktur tetap penting agar ketika izin produksi diberikan, perusahaan bisa segera beroperasi secara efisien, aman, dan sesuai aturan.
“Penting untuk dipahami bahwa yang kami lakukan murni pembangunan infrastruktur kritis, bukan produksi. Tuduhan adanya kegiatan penambangan ilegal tidak berdasar. Kami mengundang semua pihak untuk melihat langsung bahwa setiap langkah yang diambil telah disesuaikan dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan,” tegas Yuris.
Dengan klarifikasi ini, PT KES berharap isu yang beredar dapat diluruskan sehingga masyarakat memahami bahwa komitmen perusahaan adalah untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang legal, transparan, serta memperhatikan aspek teknis dan lingkungan secara ketat.







