Kuota Besar Tanpa Manfaat Lokal, Aktivis: Itu Sama Saja Menampar Harga Diri Rakyat

Hendrik, aktivis sosial sekaligus koordinator koalisi.

SultraLight.Net – Kuota produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni 39.635.860 metrik ton (MT).

Data ini dirilis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara setelah 33 perusahaan tambang resmi mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Dari jumlah tersebut, 28 perusahaan aktif dengan kuota, sementara lima perusahaan lainnya nihil produksi.

Kuota terbesar dikuasai PT Tiran Indonesia dengan 10 juta MT, disusul PT Makmur Lestari Primatama (2,9 juta MT), PT Tataran Media Sarana (2,64 juta MT), PT Adhi Kartiko Pratama (2,5 juta MT), serta PT Bumi Sentosa Jaya (2,11 juta MT).

Nilai ekonomi dari kuota ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, menjadikan Konut sebagai salah satu episentrum industri nikel nasional.

Namun, di balik potensi besar tersebut, muncul kritik keras dari Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang.

BACA JUGA :  Koalisi Rakyat Konut Dukung Optimalisasi PAD: Tambang Harus Kembali ke Rakyat

Hendrik, aktivis sosial sekaligus koordinator koalisi, menegaskan bahwa kuota besar tidak boleh hanya menjadi ajang eksploitasi sumber daya tanpa manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

“Setiap ton bijih nikel yang diangkut adalah kekayaan rakyat. Kalau perusahaan hanya ambil kuota tanpa melibatkan UMKM, kontraktor, dan tenaga kerja lokal, itu sama saja menampar harga diri rakyat,” tegas Hendrik.

Menurutnya, kewajiban pemberdayaan masyarakat lokal bukan sekadar wacana, melainkan amanat undang-undang.

Pasal 124 UU No. 3/2020 tentang Minerba, Pasal 151 UU No. 2/2025, hingga Permen Investasi/BKPM No. 1/2022 secara tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kemitraan dengan pelaku usaha daerah.

Koalisi menilai hingga pertengahan 2025, mayoritas perusahaan pemegang RKAB di Konut belum menunjukkan komitmen nyata melalui penandatanganan MoU pemberdayaan lokal dengan Pemerintah Provinsi Sultra.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, di mana proyek jasa pertambangan didominasi pihak luar dan masyarakat setempat hanya menjadi penonton.

BACA JUGA :  Program Tertib Arsip, Dinas Perpustakaan Konut Kembali Gelar Sosialisasi Arsip Pemerintahan Desa Dan Kelurahan di Kecamatan Asera

“Minimal 30 persen nilai kontrak harus diberikan kepada pelaku usaha lokal. Ini bukan permintaan belas kasihan, tapi kewajiban hukum,” tambah Hendrik.

Koalisi berencana melayangkan surat resmi ke seluruh perusahaan tambang di Konut, sekaligus menyiapkan publikasi Skor Kepatuhan Perusahaan yang akan menilai keterlibatan UMKM, rekrutmen tenaga kerja lokal, kontribusi CSR berbasis desa, hingga progres reklamasi.

Lebih jauh, Hendrik mendesak pemerintah pusat maupun daerah agar tidak ragu menindak tegas perusahaan yang membangkang.

“Evaluasi kuota, pengurangan jatah produksi, bahkan pencabutan RKAB harus menjadi opsi nyata. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan,” ujarnya.

Koalisi berharap langkah ini menjadi alarm bagi perusahaan tambang bahwa kuota besar yang diberikan negara bukanlah tiket bebas eksploitasi, melainkan mandat untuk membangun ekonomi rakyat di wilayah tambang.

 

admlight