Soal Dugaan Oknum Polisi Tahan Tiga Pemulung Tanpa Surat Resmi, KPKM Sultra Soroti Prosedur Penangkapan

Nampak terlihat terduga pelaku pencurian berinisial RO, JM, dan WS, yang ditahan Polsek Baruga kini dibebaskan.

SultraLight.Net – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan oknum polisi di Polsek Baruga yang diduga menahan tiga pemulung, tanpa surat penangkapan atau penahanan resmi.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hak asas manusia, terlebih lagi dalam prosedur penangkapan tiga terduga pelaku pencurian telah ditahan selama 6 hari tanpa dilengkapi dengan administrasi penyidikan yang semestinya.

“Penangkapan terduga pelaku tanpa dilengkapi dengan administrasi penyidikan yang semestinya, seperti Laporan Polisi, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Penyidikan, Penetapan tersangka yang sah, Gelar perkara yang semestinya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum,” jelasnya.

Dari penelusuran KPKM Sultra, ketiga pemulung yang ditahan dengan tuduhan mencuri, tidak memiliki alat bukti. Bahkan ketiganya tak diberi makan selama dalam penahanan, sehingga memunculkan dugaan ada permainan.

“Ketiga pemulung yang ditahan tidak memiliki alat bukti seperti yang dituduhkan, bahkan parahnya selama ditahan tidak diberi makanan yang seharusnya kalau memang ada laporan sudah pasti ada daftar mereka untuk jatah makanan tahanan. Kami duga hal ini ada kongkalingkong antara pelapor dan oknum Polsek Baruga,” ungkap Roslina Afi, Sabtu, 8 Februari 2025.

BACA JUGA :  KPKM Sultra Pertanyakan Moral Hakim PN Kendari: Jika Salat Saja Diabaikan, Bagaimana Nasib Keadilan Rakyat?

Dirinya juga mempertayakan hak kebebasan tiga terduga pelaku selama 6 hari dalam masa penahanan yang telah ia tuangkan dalam sebuah surat yang akan ia kirimkan kepada Kemenkumham dan Kompolnas di Jakarta.

“Pada akhirnya ke 3 terduga pelaku dibebaskan. Yang kami pertanyakan adalah Hak Kebebasan mereka dalam HAM yang selama 6 hari dalam masa penahanan kepada Kemenkumham dan Kompolnas, itu seperti apa?,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Roslina Afi juga menceritakan sikap agoransi Kepolisian saat mereka melakukan hearing untuk berdiskusi kepada massa aksi saat melakukan aksi di Polsek Baruga.

“Pihak Polsek Baruga mempertujukan sikap arogansinya saat hearing dan klarifikasi hingga anak dari salah satu yang di tahan menangis histeris dan sempat shok, saat itu masa aksi mempertanyakan SOP penangkapan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Pasca tidak ada titik temu dialog dengan pihak Polsek Baruga, Jumat (7/2/2025. Roslina Afi melaporkan hal itu ke Propam Polda Sultra terkait dugaan penahanan yang diyakininya telah mengabaikan aturan yang ada sehingga ke tiganya dibebaskan.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Propam Polda Sultra sehingga ada tindaklanjut dari pihak Polresta Kendari yang pada akhirnya ke 3 terduga pelaku dibebaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (7/2/2025), Kanit Reskrim Polsek Baruga, Ipda Manson Siregar, tak menampik ketiga terduga pelaku pencurian masih dalam lingkungan polsek. Namun, ia mengeklaim bahwa ketiganya tidak dilakukan penahanan.

“Tidak kita tahan mereka. Ada di bagian Binmas Polsek Baruga. Kami amankan bukan ditahan,” ujar Ipda Marson Siregar.

Diketahui, terduga pelaku pencurian berinisial RO, JM, dan WS, dilaporkan ke polisi. Ketiganya kemudian diamankan ke Polsek Baruga pada Rabu (5/2/2025).

admlight