Jelang Pilkada, PPK dan PPS Dapat Penyuluhan Hukum dari KPU Konut

KPU Konut dalam rangka memberikan penguatan secara kelembagaan bagi badan Adhoc, agar dalam menjalankan tugasnya, dapat memahami hak dan kewajibannya.

SultraLight.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan penyuluhan hukum terhadap badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Tahun 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Konut, Muhammad Husni Ibrahim mengatakan pelaksanaan penyuluhan ini dilakukan di 4 Dapil yakni 4 titik per dapil untuk Dapil 2 di tempatkan di Balai Kecamatan Landawe yang dihadiri oleh PPK dan PPS Kecamatan Landawe, Wiwirano, dan Langikima.

“Kemudian dilanjutkan di Dapil 1 Kecamatan Asera, pesertanya dari Andowia, Asera, Oheo. Setiap titik itu 100 pesertanya,” ungkapnya, Kamis, 19 September 2024.

BACA JUGA :  Lautan Manusia Banjiri Kampanye Akbar, Peluang Menang Ikbar-Abu Haera di Pilkada Konut Makin Besar

Penyuluhan ini, kata dia, merupakan upaya KPU Konut dalam rangka memberikan penguatan secara kelembagaan bagi badan Adhoc, agar dalam menjalankan tugasnya, dapat memahami hak dan kewajibannya.

Sehingga, di akhir nantinya, masalah-masalah yang terjadi bisa di minimalisir kaitannya dengan pelanggaran etika, bahkan yang lebih ekstrem pidana Pemilu atau sengketa administrasi Pemilu.

“Karena kita tidak boleh terhindar dari itu, jadi kalau kita tidak asa diri, mempersiapkan diri secara kelembagaan maka otomatis hal-hal seperti itu bisa jadi sering kita jumpai,” cetusnya.

BACA JUGA :  Hadiri Lomba 10 Program PKK di Porabua, Bupati Koltim Yakin Seluruh Desa Punya Potensi

Muhammad Husni Ibrahim berharap, mudah-mudahan dengan pembekalan ini, seluruh badan Adhoc yakni PPK dan PPS di semua daerah pemilihan khususnya di Kabupaten Konut pada 13 Kecamatan dengan memahami tugas dan fungsinya bisa dilaksanakan dengan baik.

“Terlaksana dengan aman dan baik tanpa ada masalah apapun kaitannya dengan pelanggan etika, kemudian tidak bersengketa secara administrasi, maupun pidana pemilu,” tutupnya.

admlight