SultraLight.Net – Forum Rakyat Untuk Kesatuan Massa Aksi Mahasiswa Nusantara (Forrukman) Buton Utara (Butur) mengelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis, 29/2/24.
Massa mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Butur, Kadis PUPR, PPK dan Pihak Penyedia Pekerjaan Pembangunan Jembatan Langere-Tanah Merah atas dugaan indikasi penyalahgunaan Keuangan Negara.
Dimana massa menyorot kinerja Pemerintah Kabupaten Butur, khususnya pada Pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah dengan menghabiskan anggaran Rp 31 miliar.
Anggaran tersebut bersumber Pada Dana Pinjaman di PT. SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut
Koordinator Lapangan Forrukman Butur, Tooni mengatakan bahwa dari hasil investigasi dilapangan kegiatan terbut hingga berakhirnya masa kontrak pertanggal 23 Desember 2023 pekerjaan tersebut Mangkarak.
“Dari progres pekerjaan dinilai tak sampai 10 persen di kerjakan. Sehingga oleh karena itu Kami mengadukan masalah tersebut pada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sultra agar dilakukan penyelidikan dan Penyidikan secara menyeluruh atas mangkaraknya pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Massa aksi juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Muna atas penanganan kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Buton Utara yang lambat dan tak memberikan kepastian hukum atas perkembangan kasus yang ditangani Kejari Muna,
“Salah satunya terkait Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Sekretariat DPRD Boton Utara yakni Dana Uang Persediaan (UP) Rp. 890.070.000. Sehingga dalam kesempatannya meminta agar Kejari Sultra untuk mengambil Alih kasus tersebut,” jelasnya.
Buruknya sistem pemerintahan Bupati Butur, ditandai dengan banyaknya dugaan tindakan perbuatan melawan hukum baik yang di lakukan langsung oleh Bupati, maupun yang diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemda Butur.
“Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi dugaan korupsi yang di lakukan oleh Bupati Buton utara, Kadis PUPR, PPK, Pihak Penyedia dan Eks Sekwan Butur,” ucapnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, akan menindaklanjuti aduan massa Aksi, dengan membuat laporan resmi kepada Kejati Sultra.
“Kami akan melakukan penyelidikan atau menindaki pengaduan kalian, maka buatlah laporan resminya dan laporkan kepada Kejaksaan Tinggi, buat pengaduannya sesuai syarat pengaduan dan masukkan ke Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” pungkasnya.







