Oknum Komisioner Bawaslu Konawe Dipolisikan Rekan Bisnisnya, Kuasa Hukum RT: Pelapor Ini Keliru

Saat RT dilaporkan di Polda Sultra oleh rekan lamanya di PT RBM yaitu Hendra Bayu Habib.

SultraLight.Net – Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, berinisial RT dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh rekan bisnisnya, atas dugaan penggelapan dana PT Restu Bumi Mineral (RBM).

Sebelumnya, RT yang menjabat sebagai Direktur Utama pada PT RBM, diduga gelapkan dalam jabatan, dan dilaporkan sejumlah pengambilan uang dari pihak luar dengan mengatas namakan PT RBM.

Direktur PT RBM, Hendra Bayu dalam keterangan persnya menyayangkan tindakan yang dilakukan Restu, dimana telah berulang kali di panggil baik secara lisan maupun tertulis oleh pihak Managemen guna pertanggung jawaban keuangan.

“Akan tetapi tidak diindahkan olehnya, melalui Direktur dan Direktur Operasional PT RBM melakukan pelaporan atas dugaan penggelapan dana perusahaan dimaksud,” jelasnya, Senin, 4 September 2023.

Hendra menambahkan, selain uang perusahaan melalui in voice yang ditransfer ke Bank BPD Cabang Unaaha, terdapat banyaknya pengambilan uang yang dilakukan RT.

“Selain uang perusahaan yang dia (RT) selewengkan juga, terdapat uang royalti dengan nominal kurang lebih 300 juta juga digunakan pribadi,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum RT, Sardin, SH menepis dugaan penggelapan yang dilakukan RT, dimana Sardin, menilai keliru dan tidak ada kaitannya dengan jabatan di Bawaslu saat ini.

BACA JUGA :  Jetty PT PMS Dipalang, Warga dan 9 Ormas Turun Tangan Bongkar Paksa Portal Besi

Terlebih masalah klienya yang dilaporkan oleh Hendra Bayu Habib merupakan permasalahan internal perusahaan.

“Masalah laporan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami di Bawaslu, secara tegas kami bantah tuduhan itu, tapi kami terbuka dan menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang melaporkan klien kami di Kepolisian,” jelas Sardin, SH, saat dikonfirmasi, Selasa 5 September 2023.

Mantan Kuasa Hukum Pemkab Kolaka Timur ini menerangkan pada prinsipnya selaku warga negara yang taat hukum, kliennya menunggu surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk membuka permasalahan ini secara terang benerang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kita lihat saja kedepannya, apabila sudah ada panggilan resmi, maka disitu akan kita buka bagaimana prosedur dan mekanisme yang sebenarnya terjadi pada waktu klien saya masih aktif di PT RBM dan pada saat mendaftar di Bawaslu juga beberapa bulan lalu klien kami sudah clearkan masalah itu dan tidak berhubungan lagi dengan RBM,” terangnya.

BACA JUGA :  Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Babussalam, Pj Bupati Konawe Sampaikan Ini

Lebih lanjut, semestinya pihak pelapor ini sadar diri, sebab jika ditelusuri lebih jauh dalam pendirian perseroan tersebut, tidak ada kewajiban yang ditunaikan atau kontribusi kepada perusahaan, hanya semata-mata menempel nama didalam struktur pemilik saham sebagai syarat berdirinya perseroan yang mengharuskan lebih dari satu orang pendiri.

Bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tegas pemegang saham wajib menyetor dana ke kas Perusahaan.

“Nah, disini pelapor ini keliru, dia menuntut hak sedang kewajiban ia tidak laksanakan sepenuhnya yaitu pemegang saham memiliki kewajiban menyetor dana ke kas,” jelasnya

Selain itu sebenarnya, pihak pelapor tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dalam RUPS sebagai keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT.

“Apalagi meminta hak deviden yang nyata-nyata status kewajibannya tertunda karena belum menyetor dana,” tambahnya mantan Pengacara paslon SBM ini.

Sekedar diketahui bahwa RT dilaporkan di Polda Sultra oleh rekan lamanya di PT RBM yaitu Hendra Bayu Habib dengan nomor LP /B/328/IX/2023/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 4 September 2023.

admlight