Polisi Tangkap 4 Muncikari di Kendari, Patok Harga Rp400 Ribu Sekali Kencan

Ketgam: Sebanyak empat orang mucikari berhasil diamankan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.

SultraLight.Net – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra menggerebek sebuah penginapan Wisma Putri Dara di Jalana Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Sebanyak empat orang mucikari bernama Muh. Farhan (18), Ardiansyah Rahim (19), Muis (37), Suardi (21) dan empat perempuan berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23) ditangkap.

Selain itu, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 1 juta dan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi prostitusi.

BACA JUGA :  Adu Mulut Saat Pesta Miras, Nelayan di Muna Bacok Temannya Pakai Parang

Dari pengakuan para tersangka, praktik haram ini patokan harga setiap kali berkencan sebesar Rp 400.000.

“Setiap orang sebesar Rp 400.000 sekali berkencan dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para korban,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna, Kamis, 15 Juni 2023.

Masing-masing pelaku menggunakan korban yang berbeda-beda. Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari, satu pelaku, satu korban dan satu operator.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF,” jelasnya.

BACA JUGA :  Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Sambut Kunjungan Kerja Presiden RI

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang RI nomor 21 Tltahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Sementara untuk korban anak dibawa umur, dijerat pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP.

Sultra Light