Sengketa Tanah di Konawe Utara, Keluarga Nurdin Tepamba Minta Pemerintah Tak Abaikan Hak Rakyat

Pihak ahli waris menilai Pemkab Konut perlu bersikap transparan dan segera memberikan kejelasan hukum terkait status lahan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

SultraLight.Net – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Nurdin Tepamba dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) kembali mencuat ke permukaan. Pihak keluarga dengan tegas membantah klaim Pemkab yang menyebut bahwa tanah milik almarhum telah diganti rugi.

Masnur Tepamba, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ganti rugi yang dilakukan terhadap sisa tanah keluarga mereka dengan luas sekitar 30 x 25 meter.

Tanah tersebut tercatat sah atas nama Alm. Nurdin Tepamba, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 45 dan Nomor Sertifikat 2994, yang terbit sejak tahun 1997.

“Pemerintah memang pernah melakukan ganti rugi sebagian kecil tanah untuk pelebaran jalan. Namun, untuk sisa lahan utama, belum pernah ada pembayaran ataupun kesepakatan resmi. Jadi kalau dikatakan semua sudah diganti rugi, itu tidak benar,” tegas Masnur, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA :  Safruddin Resmi Dilantik Jadi Sekda Konawe Utara

Masnur juga menjelaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan mencakup tiga titik berbeda, yakni di Area depan SMA Negeri 1 Asera termasuk pagar sekolah, dengan luas sekitar 25 x 250 meter, pertigaan SMA Negeri 1 Asera menuju Alun-alun Konasara, seluas 12 x 150 meter dan sisa tanah utama seluas 30 x 25 meter, yang hingga kini masih menjadi hak penuh keluarga.

Pihak ahli waris menilai Pemkab Konut perlu bersikap transparan dan segera memberikan kejelasan hukum terkait status lahan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami hanya ingin keadilan. Tanah itu milik orang tua kami, dan sampai saat ini tidak ada ganti rugi yang kami terima,” ujarnya.

BACA JUGA :  Program Tertib Arsip, Dinas Perpustakaan Konut Kembali Gelar Sosialisasi Arsip Pemerintahan Desa Dan Kelurahan di Kecamatan Asera

Di tempat terpisah, Uksal Tepamba, keluarga almarhum lainnya, meminta agar pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada solusi, pihak keluarga akan menutup jalan yang melintasi lahan tersebut.

“Kalau tidak ada kejelasan dari Pemda, kami akan tutup jalan itu. Ini bukan ancaman, tapi bentuk penegasan agar hak kami dihormati,” tegas Uksal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, dalam hal ini Kabag Pemerintahan, belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan dari keluarga ahli waris.

 

admlight