SultraLight.Net – Situasi di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), tengah memanas setelah sejumlah kepala desa mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan dalam proses penerbitan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Para kepala desa menilai, proses pengurusan rekomendasi tersebut kerap kali disertai dengan adanya permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Ironisnya, dana ADD yang hendak dicairkan merupakan anggaran vital yang digunakan untuk membayar gaji aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan rutin di tingkat desa.
“Kami bukan tidak mau patuh aturan, tapi semua berkas dan laporan sudah lengkap. Yang bikin kami pusing, setiap mau cair ADD, selalu saja ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Padahal dana itu untuk gaji aparat dan BPD, bukan untuk ‘bagi-bagi’ di luar aturan,” ujar salah satu kepala desa yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (7/10/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa kepala desa lainnya. Mereka mengaku besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per desa.
“Kalau tidak setor, rekomendasi pencairan tidak keluar. Kalau mau cepat, harus ada uang pelicin. Ini sudah jadi rahasia umum di kalangan kami,” kata sumber lain dengan nada kecewa.
Selain persoalan rekomendasi ADD, para kepala desa juga mempertanyakan kejelasan dana pembinaan bagi para juara Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Kecamatan Asera yang digelar beberapa bulan lalu.
Mereka menilai, hingga kini belum ada penyaluran dana pembinaan bagi pemenang lomba, padahal anggaran kegiatan tersebut disebut-sebut cukup besar.
“Kami tahu anggaran Porseni dalam rangka HUT RI itu besar, tapi sampai sekarang para juara belum menerima uang pembinaan. Kami heran, dana sebesar itu ke mana?” ungkap salah satu kepala desa.
Menanggapi tudingan tersebut, Camat Asera, Muh. Aswar Amiruddin, S.H., M.M., memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa tudingan pungutan dana bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per desa adalah tidak benar dan bersifat fitnah.
“Rekomendasi kami tidak pernah diberikan kepada kepala desa yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban sesuai persentase pembangunan dan pemberdayaan di desa. Kalau ada yang menuduh saya mematok biaya, mana buktinya?, dan laporkan saya secara hukum. Saya tidak pernah berhubungan soal uang, apalagi mematok 17 desa di Kecamatan Asera,” tegas Aswar kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).
Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Camat Asera juga menegaskan
“Selama kita urus rekomendasi pencairan, adakah saya pernah patok harga, apalagi sampai di angka 1,5 juta?”
Aswar menjelaskan, proses penerbitan rekomendasi pencairan ADD dilakukan murni berdasarkan hasil verifikasi laporan kegiatan desa. Jika laporan dan persyaratan administrasi belum terpenuhi, maka rekomendasi belum dapat diterbitkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
“Tidak pernah ada media yang menelpon saya menanyakan hal ini, saya tidak susah dicari di mana saja di Kecamatan Asera bisa ditemui. Kok ada media naikkan berita menyudutkan sepihak ini lucu, berarti media ini (wartawan) tidak profesional menjalankan profesinya,” kesal Aswar.
Beberapa kepala desa juga memberikan klarifikasi yang memperkuat bantahan Camat Asera. Kepala Desa Amorome Utama, Jiman, S.Si., menegaskan tidak pernah menerima permintaan dana dari pihak kecamatan.
“Kalau saya pribadi selama ini tidak pernah ada permintaan dana dari pak camat terkait rekomendasi ADD,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Tapuwatu, Ahmad Badwin, Kepala Desa Oheo Trans, Syarifudin, Kepala Desa Longeo, Supardin, dan Kepala Desa Kota Mulia, Hasbullah Tayyeb.
Semua menjawab, “Selama Camat Asera, Muhammad Aswar Amiruddin menjabat sudah tiga tahun lebih, tidak pernah meminta atau mematok Rp1 juta sampai Rp3 juta kepada kepala desa,” jelas para kepala desa tersebut.
Mereka menyatakan tidak pernah diminta dana dalam bentuk apa pun selama proses pengurusan rekomendasi pencairan ADD di Kecamatan Asera.
Bahkan hasil investigasi media ini menemukan, salah satu kepala desa mengungkapkan bahwa kesepakatan Rp500 ribu yang beredar bukan pungutan, melainkan inisiatif para kepala desa sendiri untuk membantu pembiayaan administrasi kecamatan.
“Justru kepala desa inilah yang membuat kesepakatan bersama Rp500 ribu untuk kecamatan agar menerima bersih pembuatan rekomendasi, mulai dari print out-nya dan semua urusan administrasi dilengkapi oleh kecamatan namun tetap mematuhi regulasi,” tegas Aswar.
Terkait isu dana pembinaan Porseni, Camat Aswar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah kecamatan, 17 kepala desa, dan 2 kelurahan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Setiap desa dan kelurahan menyepakati iuran sebesar Rp3 juta.
“Sebelum lomba, pemerintah kecamatan bersama para kepala desa menyepakati adanya iuran kegiatan berdasarkan nilai yang disetujui bersama. Namun, tidak semua desa menunaikan kesepakatan iuran tersebut. Karena itu, pada saat penyerahan hadiah, penghargaan hanya diberikan secara simbolis,” jelas Aswar.
Menurutnya, bila sebagian dana pembinaan dibayarkan kepada pemenang sementara desa lain belum menyetor iuran, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
“Kalau saya bayarkan sebagian, pasti memicu persoalan baru di lapangan. Karena itu, penyaluran dana pembinaan menunggu seluruh kontribusi desa diserahkan,” tambahnya.
Diketahui, tiga desa yakni Puuwanggudu, Tangguluri, dan Andedao, hingga kini belum menyelesaikan dana partisipasi kebersamaan. Sementara bantuan dari KONI Konawe Utara sebesar Rp25 juta untuk kegiatan Porseni Kecamatan Asera juga belum dicairkan karena masih menunggu perubahan anggaran tahun 2025.
Camat Aswar berharap, isu yang beredar tidak lagi menimbulkan perpecahan antara pemerintah kecamatan dan para kepala desa. Ia mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dengan mengedepankan transparansi, komunikasi, dan tanggung jawab bersama.
“Klarifikasi dari saya, Camat Asera, Aswar, bersama sejumlah kepala desa ini menegaskan bahwa tudingan pungutan dalam proses rekomendasi pencairan ADD tidak berdasar dan menyesatkan publik,” tutupnya.







