Ucapan Emosional Bukan Solusi: Pemberdayaan Lokal Harus Berbasis Hukum, Bukan Retorika Pengusiran

Koordinator Koalisi, Hendrik.

SultraLight.Net – Koordinator Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang, Hendrik, menilai pernyataan seorang anggota DPRD Konawe Utara yang menyerukan agar pemilik IUP yang tidak memberdayakan kontraktor lokal “harus diusir” adalah sikap yang tidak pantas dipertontonkan ke publik.

“Seorang wakil rakyat seharusnya berbicara dengan dasar hukum dan solusi, bukan dengan retorika emosional yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Hendrik, Selasa, 9 September 2025.

Menurut Hendrik, narasi pengusiran tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Konstitusi dan undang-undang tidak pernah memberi wewenang kepada kelompok tertentu atau bahkan seorang anggota DPRD untuk mengusir investor. Negara sudah punya mekanisme sanksi yang jelas melalui evaluasi RKAB dan pencabutan izin,” ujarnya.

Hendrik menekankan bahwa Pasal 151 UU No. 2 Tahun 2025 telah mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pemegang IUP yang melanggar aturan.

“Jadi tidak perlu mengeluarkan kata-kata usir, karena itu bukan ranah DPRD. Ranah mereka adalah legislasi, pengawasan, dan anggaran,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi penyalahgunaan Pasal 124 UU Minerba dalam retorika pemberdayaan lokal.

“Pasal 124 memang mengamanatkan penggunaan jasa lokal, tapi implementasinya tetap melalui pemegang IUP/IUPK, bukan berdasarkan teriakan politik. Semua harus tunduk pada RKAB, PP No. 25 Tahun 2024, dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024,” kata Hendrik.

BACA JUGA :  Cekcok Sengketa Tanah, Lansia di Konsel Kena Bacok

Lebih lanjut, Hendrik menegaskan bahwa seorang legislator seharusnya menjadi teladan.

“Ucapan kasar seperti itu justru mempermalukan DPRD di mata publik. Wakil rakyat seharusnya menenangkan suasana, bukan menyulut emosi dengan jargon usir,” kritiknya.

Hendrik mengingatkan bahwa isu lingkungan tidak boleh ditarik untuk kepentingan politik sesaat.

“Kerusakan tambang, banjir, kubangan, pencemaran laut, itu semua nyata. Tapi solusinya adalah penegakan hukum lingkungan, reklamasi wajib, dan audit independen. Bukan pengusiran yang barbar,” ujarnya.

Menurut Hendrik, rakyat yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya segelintir pengusaha lokal.

“Rakyat adalah petani, nelayan, UMKM, masyarakat adat, dan pekerja. Koalisi memperjuangkan mereka semua. Retorika pengusiran hanya menunjukkan kepentingan kelompok terbatas yang berambisi,” tegasnya.

Hendrik menuturkan bahwa Koalisi sejak awal sudah menawarkan jalan persatuan. “Kami membuka ruang bagi semua pihak, termasuk kontraktor lokal, untuk berjuang bersama. Tetapi ada pihak yang menolak persatuan karena lebih memilih jalan pintas. Itu membuktikan orientasi mereka bukan pada rakyat, tapi pada ambisi pribadi,” katanya.

Ia memperingatkan risiko hukum dari retorika pengusiran. Kalau ada pihak yang memaksa masuk tambang tanpa mekanisme RKAB, itu bisa terkena Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang pidana pertambangan ilegal.

BACA JUGA :  Lautan Manusia Banjiri Kampanye Akbar, Peluang Menang Ikbar-Abu Haera di Pilkada Konut Makin Besar

“Justru masyarakat bisa dikorbankan jika mengikuti ajakan emosional seperti itu,” pungkasnya.

Hendrik menegaskan, Koalisi berdiri di jalur konstitusional. “Kami menyurati perusahaan, mendorong MoU pemberdayaan, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, DPRD, serta kementerian terkait. Semuanya dilakukan secara sah, bukan dengan retorika yang mempermalukan lembaga legislatif,” katanya.

Ia menambahkan, perjuangan rakyat bukan sekadar rebutan jatah kontraktor. “Perjuangan ini adalah soal tata kelola pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat. Itu termasuk perlindungan lingkungan, pemberdayaan UMKM, tenaga kerja lokal, dan penghentian kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar Hendrik.

Menutup pernyataannya, Hendrik mengingatkan agar anggota DPRD menjaga wibawa lembaga.

“Berbicaralah dengan solusi, dengan regulasi, dan dengan visi rakyat. Jangan mempermalukan DPRD dengan ucapan barbar. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan tontonan emosional,” ungkapnya.

Koalisi menolak retorika pengusiran. Jalan perjuangan rakyat adalah hukum, persatuan, dan solidaritas kolektif, bukan ambisi pribadi yang dibungkus dengan narasi emosional.

Sultra Light