SultraLight.Net – PT Sumber Karya Unggul Satu (SKUS), yang disebut sebagai anak perusahaan PT Hillcon, kini menuai sorotan tajam.
Perusahaan catering yang beroperasi di dalam wilayah IUP pertambangan tersebut diduga telah melakukan pembohongan publik dan ingkar terhadap komitmen kerja sama dengan mitra lokal, khususnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi penyuplai logistik bahan makanan bagi karyawan.
Sejak awal kerja sama, kontrak yang telah disepakati menyebutkan pembayaran invoice dilakukan 30 hari setelah dokumen diterima di kantor pusat Jakarta (N+30).
Namun, faktanya, pembayaran justru tertahan hingga tiga bulan bahkan lebih. Kondisi ini dinilai sangat merugikan BUMDes yang menggantungkan operasionalnya dari kesepakatan tersebut.
Ketua BUMDes, Irham, mengaku kecewa dengan sikap PT SKUS yang dianggap tidak memegang teguh komitmen.
“Perusahaan yang seharusnya hadir untuk mendukung kesejahteraan masyarakat lokal, justru menambah beban dengan menahan hak pembayaran. Ini jelas meninggalkan luka,” ujarnya.
Tak hanya itu, Irham juga menyinggung adanya dugaan bahwa PT SKUS tidak memiliki legalitas di bidang catering.
Ia menegaskan, apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada kejelasan pembayaran invoice yang jatuh tempo, pihaknya siap menutup kantin PT SKUS yang beroperasi di wilayah tersebut.
Adapun sejumlah tuntutan yang dilayangkan BUMDes di antaranya:
1. Mendesak PT SKUS membayarkan seluruh invoice sesuai kontrak awal.
2. Mendesak pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo tanpa alasan yang berlarut-larut.
3. Meminta PT Hillcon Jaya Sakti mengganti PT SKUS dengan perusahaan lokal yang memiliki legalitas dan kredibilitas di bidang catering.
Irham menegaskan, masyarakat lokal tidak akan tinggal diam jika tuntutan tersebut diabaikan.
“Jika tidak ada perhatian khusus, kami akan ambil langkah tegas. Masyarakat berhak atas keadilan dan perlakuan yang layak,” tutupnya.







