SultraLight.Net – Aktivitas penambangan nikel yang dilakukan PT Sumber Bumi Putra (SBP) di Desa Pusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan tajam.
Perusahaan tambang ini diduga kuat telah melanggar batas wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimilikinya, mengancam kelestarian lingkungan dan menambah beban negara.
Menurut data yang dihimpun, PT SBP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas lahan 218 hektare berdasarkan SK 259/DPM-PTSP/III/2018.
Namun, dalam kawasan IUP tersebut terdapat Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare yang tercatat dalam SK 465/Menhut-II/2011.
Dari total area tersebut, PT SBP hanya memiliki IPPKH yang sah seluas 42,78 hektare berdasarkan SK 186/1/KLHK/2021. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT SBP telah melakukan penambangan di luar batas wilayah yang diizinkan.
Kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan ini diduga mencakup blok 1, 2, dan 3, yang terletak di luar kawasan IPPKH yang sah, yakni hanya mencakup blok 4, 5, 6A, dan 6B.
Ilham S. Sos, Bendahara DPD II KNPI Konawe Utara, menyampaikan keprihatinannya atas penyalahgunaan izin yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kerugian finansial negara akibat pembiaran ini.
“Penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan harus mendapatkan sanksi yang setimpal. Setidaknya izin operasinya harus dicabut,” tegas Ilham.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan yang terjadi akan membutuhkan biaya pemulihan yang sangat besar, yang akhirnya menjadi beban negara dan masyarakat.
Ilham juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang yang membuat PT SBP bebas beroperasi di luar batas yang telah ditentukan. Ia mengungkapkan bahwa pembiaran aktivitas ilegal ini patut dipertanyakan.
“Kenapa ini bisa terjadi? Aparat penegak hukum seharusnya tidak membiarkan hal ini berlanjut,” ujarnya dengan nada retoris.
Dalam hal ini, KNPI Konawe Utara mendesak agar instansi terkait seperti Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM segera turun tangan untuk menyelamatkan kawasan hutan yang terancam rusak lebih lanjut.
“Kami berharap pihak berwajib segera menindak tegas agar kerusakan alam ini tidak semakin parah,” tambahnya.
Selain itu, Ilham juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan penambangan ilegal tidak akan bertanggung jawab atas reklamasi lahan yang rusak.
“Kami pastikan perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas reklamasi lahan karena mereka melanggar izin IPPKH,” katanya.
Sumber daya alam yang melimpah di Sulawesi Tenggara, menurut Ilham, seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat harus semakin peka terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah. Kita tidak boleh diam,” imbuhnya.
KNPI Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kegiatan perusahaan-perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum.
Mereka juga berjanji akan terus mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak agar perusahaan yang melanggar hukum dapat ditindak dengan serius.
“Penambangan ilegal ini sangat memprihatinkan dan terus terjadi. Kami akan terus menuntut agar penegak hukum segera mengambil tindakan tegas demi keselamatan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Ilham menutup pernyataannya.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum akan segera bertindak untuk melindungi hutan dan sumber daya alam yang ada di Konawe Utara, serta mencegah kerusakan lebih lanjut yang dapat merugikan negara dan masyarakat.







