Dugaan Pungli, Kemenhub RI Didesak Segera Copot Kepala Syahbandar Molawe

SultraLight.Net – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) agar segara mencopot Capt Kristina Anthon dari jabatannya sebagai Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kordinator Presidium Konutara, Ujang Hermawan menyampaikan melalui pesan relesnya. Senin, 4/9/2023, bahwa pihaknya menduga terdapat pungli yang dilakukan oleh oknum Syahbandar KUPP Kelas I Molawe.

“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang di lakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum anggotanya yang berinisial (SN) dan (BL) terhadap parah penambang Nikel yang berada di Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bank Sultra Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Bukti Komitmen Keamanan Data Bertaraf Internasional

Terlebih lagi, terdapat tiga Eks Syahbandar KUPP Kelas I Molawe yang saat ini belum juga tersentuh hukum, akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Antam UBPN Konut.

Apalagi, Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe menjadi pemegang otoritas, pengawasan pelabuhan dan pelayaran yang menjadi kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konut di Blok Mandiodo.

BACA JUGA :  Sadis, Pria di Bombana Tikam Istri Berkali-kali karena Digugat Cerai

Sementara, Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid menegaskan apa yang dilakukan Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe, sangat tidak dibenarkan sehingga, pihaknya mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot Kepala Syahbandar Molawe.

“Kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Syahbandar Molawe, karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” pungkasnya.

admlight